Rabu 04 Sep 2019 15:53 WIB

KPK Hibahkan Hasil Korupsi Irjen Djoko Susilo ke Pemda DIY

Total hibah tanah dan bangunan yang diberikan mencapai Rp 19,8 miliar.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang (kanan) menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X (kiri) saat penyerahan hibah barang rampasan negara kepada Pemda DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang (kanan) menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X (kiri) saat penyerahan hibah barang rampasan negara kepada Pemda DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Hasil Korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hasil korupsi yang dihibahkan yakni berupa tanah dan bangunan yang ada di dua titik di Kota Yogyakarta. Yakni, pertama tanah seluas 573 meter persegi beserta bangunan seluas 226 meter persegi di Jalan Langenastran Kidul, Kraton, Yogyakarta

Baca Juga

Kedua, tanah seluas 2.057 meter persegi beserta bangunan dengan luas 880 meter persegi. Tanah dan bangunan ini terletak di Jalan Patehan Lor, Kraton, Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hibah dimaksud untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemda DIY. Total hibah tanah dan bangunan yang diberikan tersebut yakni mencapai Rp 19,8 miliar. 

"Dalam hal ini penggunaannya untuk Rumah Maestro Budaya dan Rumah Pemberdayaan Budaya," kata Saut di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (4/9).

Saut menjelaskan, bangunan yang dihibahkan menyimpan nilai sejarah yang besar. Yang mana, nilai sejarah tersebut dapat membangun peradaban Indonesia yang lebih baik.  "Itu kelihatannya hanya bangunan fisik, tapi nilai sejarah di sana akan menginspirasi banyak orang," lanjutnya. 

Bangunan tersebut ternyata telah dilelang. Namun tidak kunjung terjual.  Sehingga, harus segera dikembalikan agar dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang berguna bagi masyarakat.  Untuk itu, ke depannya jika ada bangunan heritage yang terkait hasil tindak pidana korupsi, akan dikembalikan ke ke daerah dimana bangunan itu berada. 

"Jadi jika nanti ada benda bersejarah, jangan langsung dilelang-lelang. Kita yakinkan kepada Kemenkeu, ketika ada nilai heritage kita langaung ke wilayah itu. Karena itu bagian dari sejarah daerah itu," jelasnya. 

Djoko Susilo sendiri merupakan tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) anggaran 2011 di Korlantas Polri dan pencucian uang. Ia diduga memperkaya dirinya sebesar Rp 32 miliar. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement