REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan melelang 18 properti milik mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Lelang akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018, lewat penawaran terbuka atau open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa: 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen dengan total harga limit Rp 179,683 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (28/11).
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Adapun, aset properti tersebut adalah:
1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp 5,694 miliar.
2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp 8,363 miliar.
3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 106 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 424,7 juta.
4. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 100 meter persegi di Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 384,827 juta.
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa IX No 64, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 7,146 miliar
6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 164 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 628,064 juta.
7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 253,152 juta.
8. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 17,7 miliar.
9. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 64 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 395,85 juta.
10. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.234 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Hariawan dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 610 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 21,534 miliar.
11. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 3.201 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana dengan nilai limit Rp 26,883 miliar.
12. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 220 meter persegi di Gang Pondo, Jagakarsa, atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 1,554 miliar.
13. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 166,69 juta
14. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 246 meter persegi di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp 10,613 miliar.
15. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 703 meter persegi di Jalan Prapanca Raya, Cipete, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp 38,114 miliar.
16. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) dengan luas tanah 190 meter persegi di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp 3,095 miliar.
17. Satu unit Rumah Susun The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak pada Satuan Rumah Susun Tower Regis, Lantai 25 Unit A dengan luas Satuan Rumah Susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp 3,835 miliar.