Senin 18 Apr 2016 20:33 WIB

TNI AL Cetak Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Karta Raharja Ucu
 Prajurit TNI Angkatan Laut bersiap di KRI Makassar saat melintasi perairan Selat Madura, Jawa Timur, Selasa (3/6). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Prajurit TNI Angkatan Laut bersiap di KRI Makassar saat melintasi perairan Selat Madura, Jawa Timur, Selasa (3/6). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) TNI AL melantik 50 perwira, yang sudah sah sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut. Upacara pengesahan ini dilakukan dengan pengucapan sumpah terhadap 50 perwira tersebut di Aula Yos Sudarso, Markas Komando Koarmabar, Jakarta.

Sebelum diambil sumpahnya, 50 perwira ini telah menempuh pendidikan selama tiga bulan di Komando Latihan Koarmabar. Menurut Panglima Koarmabar (Pangarmabar), Laksamana Muda TNI, A Taufiq R, dengan pengucapan sumpah ini merupakan pengakuan resmi atau legitimasi bagi perwira usebagai penyidik.

''Dengan telah mengucapkan sumpah secara hukum, berarti perwira yang bersangkutan telah diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tgas sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut,'' ujar Pangarmabar dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (18/4).

Sementara terkait visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, Pangarmabar mengungkapkan, hal tersebut tentu akan membuat TNI AL dituntut untuk memiliki peran yang lebih besar. Terutama dalam mengamankan dan menegakan kedaulatan bangsa di wilayah yuridiksi nasional.

Kerawanan-kerawanan yang patut diwaspadai, lanjut Pangarmabar, berupa illegal fishing, illegal mining, illegal entry, illegal oil, drugs smuggling, dan penyelundupan barang bekas dari luar negeri, serta pencurian spare part kapal di area pelabuhan.

Sebagai bentuk komitmen TNI AL dalam penegakan hukum, Pangarmabar, Koarmabar TNI AL telah menindak kapal-kapal yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Tidak hanya itu, Koarmabar TNI AL juga bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan penenggelaman kapal terhadap kapal-kapal yang melanggar hukum di wilayah perairan barat Indonesia.

''Perlu disadari, penegakan hukum di laut sangat berbeda dengan penegakan hukum di laut, karena di laut selain berlaku ketentuan hukum dan perundang-undangan nasional. Tapi juga berlaku ketentuan hukum internasional bagi pengguna laut,'' ujar Pangarmabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement