Senin 18 Apr 2016 04:24 WIB

Masyarakat Lebih Setuju Jokowi Tolak Usulan Revisi UU KPK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mensurvei 1.220 responden di seluruh Indonesia untuk mengetahui alasan sikap terhadap penundaan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif SMRC, Djayadi Hanan mengungkapkan, sebenarnya sebanyak 61,3 persen masyarakat, mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda revisi UU KPK. Kemudian, hampir 25 persen tidak setuju dengan penundaan revisi UU KPK.

Namun, dari angka 25 persen tersebut, ternyata alasan tidak mendukung sikap Presiden Jokowi menunda revisi UU KPK, karena responden lebih suka orang nomor satu di Indonesia menolak adanya rencana itu.

"Ini menunjukkan dukungan publik terhadap keberadaan KPK," kata dia di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (17/4).

Djayadi merinci, sebanyak 46 dari keseluruhan responden yang tidak setuju dengan penundaan revisi UU KPK, ternyata menolak rencana itu. Sebanyak 16 lainnya tidak setuju dengan penundaan, karena ingin agar UU KPK diubah. Sementara sisanya, sebanyak 38 persen tidak menjawab alasan penolakan terhadap sikap penundaan Presiden Jokowi terhadap revisi UU KPK.

Kemudian, Djayadi melanjutkan, sebanyak 26,4 persen responden menilai revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Dan hanya 21,4 persen responden menganggap revisi tersebut pentuk penguatan terhadap KPK. Sisanya, sebanyak 52,2 persen responden mengaku tidak tahu, ihwal revisi itu bentuk penguatan atau pelemahan.

"Mayoritas warga masih bersikap hati-hati (terhadap revisi UU KPK)," ujarnya.

Selain itu, kata Djayadi, sebanyak 20 persen responden yang mengaku tahu ada revisi pembatasan kewenangan penyadapan KPK. Dari angka tersebut, sebanyak 83 persen tidak setuju dengan wacana itu. Kemudian, sebanyak 15 persen dari seluruh responden mengaku tahu ada wacana penghapusan kewenangan penuntutan KPK. Dari angka tersbut, sebanyak 86 persen tidak setuju rencana itu.

Djayadi menjelaskan, survei SMRC dilakukan pada 22 hingga 30 Maret 2016. Sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak di seluruh Indonesia. Namun hanya sebanyak 988 responden yang bisa dianalisis hasilnya. Margin of error rata-rata dari survei dengan ukuran sample tersebut sebesar kurang lebih 3,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement