Jumat 15 Apr 2016 15:30 WIB

Ketua BPK Klarifikasi SPT ke Kantor Pajak

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, hari ini memenuhi undangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan klarifikasi pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2015.

Klarifikasi pajak atas pejabat tinggi Negara hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Presiden Republik Indonesia melakukan klarifikasi SPT pada 29 Maret 2016 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua BPK pada 7 Maret 2016 telah menyampaikan SPT secara elektronik dengan menggunakan e-filing di Kantor Pusat BPK Jakarta.

Menurut Humas Pajak dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan kegiatan klarifikasi merupakan hal normal dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan yang telah disampaikan. 

Pemberian klarifikasi oleh pejabat tinggi Negara termasuk Presiden RI dan Ketua BPK menjadi contoh bagi seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

Dengan kehadiran Ketua BPK untuk memberikan klarifikasi menegaskan dukungan BPK atas upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi apabila SPT dilaporkan melalui e-filing hingga 30 April 2016.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.

Baca juga, Ahok Sebut BPK Sembunyikan Data Kebenaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement