REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur memvonis bebas terhadap Sunarno (48 tahun), terdakwa perkosaan terhadap anak kandung. Korban dan saksi mencabut pengakuannya dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, sehingga dakwaan gugur.
"Terdakwa ini tidak terbukti bersalah melakukan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Rudy Setyawan saat membacakan amar putusan, Kamis (14/4).
Testimoni terbuka disampaikan pelapor yang merupkan korban saat persidangan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk pengakuan korban. Menurut keterangan Rudy, pencabutan dilakukan dengan alasan bahwa pengakuan sebelumnya dilakukan karena di bawah tekanan.
"Saksi korban mengaku, pelaku pemerkosaan bukanlah ayahnya, melainkan pacar yang merupakan anak sang pemilik pondok pesantren, di mana korban sebagai santrinya," kata penasehat terdakwa Sunarni, Mul Harjono usai sidang.
Ia menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai azas keadilan. "Karena di persidangan terungkap bahwa klien saya bukan pelaku pemerkosaan anak kandung. Kasus ini tejadi karena ada rekayasa kasus," ujarnya.
Sementara itu, terpidana bebas Sunarno mengaku lega atas keputusan majelis hakim. Sunarni yang didampingi istrinya, Musriati dan anaknya Belinda saat persidangan mengaku cukup berat menjalani masa tahanan yang terlanjur dijalaninya selama enam bulan hingga putusan majelis hakim membebaskannya.
"Saya merasa telah dikorbankan demi mengaburkan pelaku sebenarnya," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo Syafrudin menyatakan, keputusan hakim tidak logis. "Hanya karena pencabutan BAP saja maka divonis bebas. Kami akan mengajukan kasasi untuk kasus ini," katanya.