Kamis 14 Apr 2016 12:44 WIB

Kasus Siyono, Tujuh Anggota Densus 88 Diperiksa Divisi Propam Mabes Polri

Keluarga Siyono membawa bungkusan uang yang diberikan Densus 88 saat mendatangi kantor Muhammadiyah Yogyakarta
Foto: Istimewa
Keluarga Siyono membawa bungkusan uang yang diberikan Densus 88 saat mendatangi kantor Muhammadiyah Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Mabes Polri Irjen Pol M Iriawan mengatakan, pihaknya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait pengusutan penyebab kematian terduga teroris Siyono.

"Pemeriksaan masih berlanjut. Beberapa saksi masih diperiksa," kata Iriawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4).

Pihaknya memperkirakan, dalam beberapa hari ke depan, berkas kasus sudah lengkap sehingga siap untuk disidangkan. "Insya Allah beberapa hari ke depan berkas jadi untuk disidangkan," ujarnya.

Divpropam Mabes Polri diketahui sudah memeriksa tujuh orang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait kasus ini. "Tujuh orang (anggota) densus yang saya periksa, termasuk dua anggota (densus) yang mengawal dan menyopir," ucap Iriawan.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa orang Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Jateng, yakni kapolsek dan kapolres. Pihaknya pun tidak membantah adanya kesalahan prosedur dalam penjemputan Siyono.

"Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol (Siyono)," ungkapnya.

Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia di Jakarta, Jumat (11/3). Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan atas meninggalnya suaminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement