REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak dua belas wanita pria (waria) diamankan di Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam pada Sabtu (27/1) malam. Aksi penggundulan tersebut pun mendapatkan reaksi dari berbagai pihak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan masih melakukan pemeriksaan pada Kapolres setempat.
"Tindakan yang dilakukan polres Aceh Utara sedang didalami gunanya mengklarifikasi apakah tindakan petugas kami itu benar atau tidak. Mekanisme sudah jelas ketika ditemukan kesalahan prosedur kita akan periksa," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (1/2).
Iqbal menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan akan melakukan pemeriksaan tindakan disiplin dan kode etik profesi pada personelnya tersebut. Begitu pula bila ditemukan unsur pidana maka akan dilakukan tindakan tegas. "Sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Polda Aceh akan back up Polres," kata Iqbal.
Di samping itu, menurut Iqbal, kepolisian setempat juga terus berkomunikasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Aceh Utara maupun NAD untuk mengkomunikasikan insiden penggundulan tersebut. "Polri dalam hal ini Polda Aceh ingin menjadi pelindung masyarakat ke semua pihak," kata dia.
"Kita turun apakah Polres Aceh Utara ini melanggar teknis dan taktis kepolisian dalam konteks kegiatannya," ungkap Iqbal menambahkan.
Sebelumnya, penangkapan waria ini dilakukan personel Polres Aceh Utara dan polisi Syariah Aceh Utara pada Sabtu (27/1) malam. Sebanyak 12 waria diamankan saat berada di salon di dua kecamatan Aceh Utara. Setelah dibekuk, mereka dibawa ke Polres dan dibina. Namun, terjadi penggundulan para waria yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.