REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023, terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.
"Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," katanya di Lhoksukon, Rabu (19/7/2023)
Kelima tersangka tersebut, yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.
Agus menjelaskan tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.
"Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp 50 ribu," katanya.
Agus menyebutkan tempat lokasi yang disewakan untuk tempat pelaku dan korban melakukan hubungan badan berada di toilet umum yang dijadikan kamar di area Terminal Lhoksukon.
"Dari keterangan korban diketahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang menggunakan jasa korban yang saat ini tidak lagi menetap di Lhoksukon dan masih dilakukan pengejaran," katanya.
Menurut Agus, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban.
"Selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah cafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, polisi hanya menetapkan statusnya sebagai korban," ujarnya.