JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KPK Jilid III, Zulkarnain mempertanyakan ke mana mengalirnya sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai kelebihan dana dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Uang ini mengalirnya sampai di mana. Uang ini di mana sekarang?" kata dia dalam diskusi di salah satu stasiun TV swasta, Selasa (12/4) malam.
Dalam setiap kasus, misalnya lahan Sumber Waras, Zulkarnain menjelaskan, KPK bakal memverifikasi laporan yang masuk. Kemudian, KPK mengumpulkan sejumlah data perkara. Jika ada indikasi, KPK meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif.
Dari hasil tersebut, dipaparkan pada pimpinan KPK, yang saat itu Jilid III, dengan jajarannya di penindakan. Dari hasil itu, BPK menyebut ada kerugian negara dan ada penyimpangan.
Dalam setiap kasus, ia mengatakan, BPK tidak mempunyai kewenangan apakah kasus tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum atau tidak. Kepututusan untuk menindaklanjuti ada di tangan KPK.
"Ini kasus (Sumber Waras) perlu didalami. Sehingga disepakati penyelidikan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan dilanjutkan penyelidikan jajaran penindakan," jelasnya.
Zulkarnain berujar, jika audit BPK mengeluarkan WTP (wajar tanpa pengecualian) pada suatu instansi atau daerah, maka tidak serta-merta tidak terjadi korupsi. Jika ada temuan korupsi, maka BPK wajib memperbaiki hasil audit tersebut.
Sebelumnya, BPK menyebut pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara senilai Rp 191 miliar. Kemudian, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras pada 2013 senilai Rp 12,2 juta. Sementara pada, 2014 nilainya naik menjadi 20,7 juta. Peningkatan NJOP yang signifikan dalam waktu setahun juga dipertanyakan.