Selasa 12 Apr 2016 17:37 WIB

Walhi Desak Raperda Reklamasi Dihentikan Total

Rep: Lintar Satria / Red: Angga Indrawan
 Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta harusnya total dihentikan DPRD DKI. Walhi menyatakan seharusnya pemerintah turun tangan untuk menghentikan proyek tersebut.

"Memang seharusnya dihentikan jangan hanya dihentikan dicabut sekalian semua izinnya," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, Selasa (12/4).

Putra mengatakan, mengingat jika proyek reklamasi tetap terus dijalankan akan mengakibatkan kerusakan ekologi, punahnya kebudayaan setempat, dan bencana alam, DPRD DKI seharusnya menolak proyek reklamasi tersebut.

Putra menambahkan, seharusnya Presiden Joko Widodo dengan rekomendasi dari DPR dan DPRD turun tangan untuk menghentikan proyek Rp 500 triliun tersebut. Menurut Putra penghentian Raperda ini akan membuat dua pihak, pengembang dan DPRD dapat melakukan kegiatan transaksional kembali. Pengembang dan DPRD dapat melakukan negosasi lagi.

"Seperti Hambalang, kan dihentikan karena kasus korupsi,"katanya.

Putra mengatakan melihat carut-marutnya regulasi dan sudah menjadi ladang korupsi pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk menghentikan proyek ini.

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan berdasarkan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI, memutuskan bahwa pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement