Selasa 12 Apr 2016 13:12 WIB

Pimpinan KPK: Penangkapan Jaksa Sesuai Prosedur

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Kota Bandung. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Kota Bandung. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni. Devi dikabarkan ditangkap saat hendak bersidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Widyo Pramono Angkat pun angkat bicara soal penangkapan tersebut. Menurut dia, OTT yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak sesuai prosedur. Namun, hal tersebut dibantah pihak KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur," kata Agus, saat dihubungi, Selasa (12/4).

(Baca juga: ICW: Kejaksaan Belum Steril dari Korupsi dan Mafia Peradilan)

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menilai tidak ada kesalahan prosedur pada penangkapan tersebut. Menurut dia, setiap melakukan OTT, penyidik bisa melakukan operasi tersebut terhadap siapa pun.

"Siapa saja bisa di-OTT selama ada unsur pejabat negaranya," ujar Saut.

Saut menambahkan, KPK tidak akan berhenti pada penangkapan seorang jaksa serta kepala daerah kabupaten di Jawa Barat saja. Menurut dia, kasus dugaan suap terkait penanganan kasus korupsi BPJS di Kabupaten Sumedang ini bakal terus dikembangkan.

"Kita akan kembangkan, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini nantinya," katanya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penangkapan terhadap Devi. Devi merupakan salah seorang jaksa di Kejati Jawa Barat yang tergabung dalam tim yang menangani perkara hukum dugaan korupsi dana BPJS tahun anggaran 2014 di Kabupaten Subang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement