Selasa 12 Apr 2016 07:45 WIB

Kejaksaan Agung: Penggeledahan KPK Langgar Prosedur

 Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat oleh KPK melanggar prosedur.

"Sepanjang yang saya tahu itu melanggar prosedur," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono, di Jakarta, Senin (11/4).

Termasuk pula, kata dia, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua jaksa di Kejati Jabar, melanggar prosedur karena tidak menunjukkan surat perintah. Karena itu, kata dia, pihaknya akan mempelajari perkembangan kasus tersebut.

"Tidak ada surat perintahnya, tidak ada berita acaranya, bagaimana itu," tegasnya.

Kendati demikian, ia belum berencana untuk melakukan langkah hukum atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Satgas KPK itu. "Saya akan pelajari dulu, konfirmasi dulu kebenarannya. Adakah surat izin penggeledahaan dan penyitaan. Adakah berita acaranya dilakukan atau tidak," katanya.

Menurut dia, penegakan hukum harus sesuai prosedur atau perundang-undangan yang berlaku di negara ini. "Negara hukum ini harus dijaga marwah penegakan hukum yang baik. Tidak bisa asal begitu. Kita akan pelajari dulu ya," katanya.

Dari informasi yang beredar jaksa yang diamankan itu adalah salah satu jaksa yang menangani kasus BPJS di Subang berinisial D. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Betul, tunggu info lebih lanjut," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut informasi, KPK mengamankan kedua jaksa tersebut usai melakukan apel pagi. KPK mengamankan ratusan juta rupiah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Namun, belum diketahui kasus apa yang diurus oleh jaksa tersebut sehingga menerima suap. Keduanya sedang dalam perjalanan menuju kantor KPK Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement