Senin 11 Apr 2016 13:42 WIB

Beri Jawaban Mencla-mencle Damayanti Kena Semprot Hakim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, menjadi saksi untuk Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Mien Tresnawati menganggap Damayanti tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Majelis hakim pun mengingatkan mantan politikus PDIP itu agar berkata jujur dalam memberikan kesaksian.

"Anda selain saksi juga sudah jadi tersangka, jadi lebih baik jawab sejujurnya saja. Enggak ada orang lain yang bisa menolong selain diri Anda sediri. Makanya Saudara jangan mencla-mencle jawabannya," kata majelis hakim.

Majelis hakim menganggap ada yang disembunyikan Damayanti saat ditanya terkait upah yang diterima anggota Komisi V DPR dalam setiap proyek aspirasi yang diajukan. Setelah didesak majelis hakim, akhirnya Damayanti mengakui, di Komisi V DPR ada sistem yang membolehkan anggotanya menerima bayaran dari proyek pembangunan yang digolkannya.

Walaupun pada akhirnya sistem tersebut yang justru menyeret Damayanti berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kenapa Anda ikuti sistem itu kalau malah membuat Anda menjadi seperti ini (berurusan dengan KPK--Red)," ucap majelis hakim.

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR RI. Selain keempat anggota legislatif tersebut, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga turut menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 38,51 miliar.

Para penerima uang suap tersebut adalah Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V DPR RI.

Suap yang digelontorkan Abdul tak lain adalah agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan kata lain, dia ingin memengaruhi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dan anggota Komisi V DPR agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPRD disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement