REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sejumlah saksi pun telah dipanggil oleh penyidik KPK.
Kali ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat DPRD DKI Jakarta lainnya. Mereka yakni, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung, anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, M Sangaji, dan anggota DPRD DKI Jakarta, S Nurdin.
"Ketujuh saksi itu diperiksa untuk tersangka M Sanusi," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sejumlah saksi pun telah dipanggil oleh penyidik KPK. Ketiganya yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.