Sabtu 09 Apr 2016 10:11 WIB

Djan Faridz: Muktamar Romahurmuziy Pertemuan Biasa

Rep: agus raharjo/ Red: Taufik Rachman
Djan Faridz
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan muktamar yang sedang digelar kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi) hanya pertemuan biasa, bukan muktamar. Sebab itu, Djan tidak ingin mengganggu kubu Romi untuk menggelar pertemuan karena itu hak setiap orang.

“Saya menganggap itu pertemuan biasa-biasa saja dan hak mereka untuk mengadakan pertemuan,” tegas Djan ditemui di rumahnya, Jakarta, Sabtu (9/4).

Menurut Djan, pihaknya berbeda organisasi dengan kubu Romi. Djan mengaku sebagai bagian dari PPP yang sudah melewati Mahkamah Partai, Majelis Syariah dan Mahkamah Agung. Jadi, PPP di bawah kepengurusan hasil muktamar Jakarta adalah kepengurusan sah yang disahkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu menegaskan, Romi boleh menamakan dirinya sebagai organisasi apapun, namun PPP yang sah sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Namun, dengan mengatasnamakan PPP untuk menggelar pertemuan yang disebut muktamar, Djan menegaskan hal itu sudah cukup untuk memberi alasan pengajuan gugatan hukum pada pihak-pihak yang melaksanakan muktamar PPP tersebut. “Itu sudah ‘subject to’ untuk saya laporkan ke kepolisian karena menggunakan nama dan simbol PPP tanpa hak yang jelas,” kata dia.

Namun, Djan masih belum berpikir untuk mengajukan gugatan pada pelaksanaan pertemuan yang menyerupai muktamar oleh kubu Romi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement