REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan setempat.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,73 gram," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan tersangka berinisial MI (22) tersebut diamankan di Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis malam tadi (7/4).
Abdi mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga asal Aceh itu berawal dari laporan masyarakat akan aksi tersangka yang kerap mengedarkan sabu-sabu.
Berawal dari laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor kontak bandar narkoba yang saat ini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru itu.
Selanjutnya petugas melakukan siasat dengan menghubungi tahanan Lapas tersebut untuk memesan sabu-sabu. Tahanan yang diketahui berinisial A itu selanjutnya memerintahkan tersangka MI untuk mengantarkan satu paket sabu yang dipesan petugas.
"Saat transaksi dilakukan, petugas langsung membekuknya. Sempat terjadi perlawanan namun tersangka berhasil diamankan," jelasnya.