REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Maattalitti kembali menghadirkan saksi ahli tambahan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan, terkait kasus korupsi dana Hibah Kadin Jatim di Pengadilan Negri Surabaya pada Jum'at (8/4).
Padahal pada Kamis (7/4) pihak pemohon sudah menghadirkan dua saksi ahli. Saksi diminta menerangkan secara hukum terkait status penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik.
Adapun kali ini, Chaudri Sitompul, saksi ahli yang berprofesi sebagai dosen hukum di Universitas Indonesia, dimintai pendapat soal intervensi politik dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"Penasehat hukum itu mengemukakan argumentasi sebenarnya perkara ini tidak murni hukum tapi ada aspek lainnya. Artinya secara formal memang prosedural tapi secara subtansi apakah memang ada intervensi, makannya saya diminta apa ada hubungannya penegakan hukum dengan politik dan bagaimana," tutur Chaudri di sela-sela istirahat sidang.
Kendati demikian Chaudri menjelaskan, apabila dalam satu kasus penegakan hukum terdapat intervensi dari pihak tertentu, tetap tidak bisa dibatalkan atau kasus dan proses hukum terus berlanjut.
"Secara legal tidak bisa dibatalkan. Tapi seara subtansial politik bisa jadi masalah sendiri kalau pengadilan itu di intervensi. Karena UUD menjelaskan pengadilan merdeka tidak boleh di intervensi bahkan termasuk oleh pemerintah,". tuturnya.
Kuasa Hukum La Nyalla, Soemarso menampik jika pertanyaan yang dilemparkan kepada saksi ahli, menyingung dugaan keterlibatan pemerintah dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. "Kita ingin membedah saja, kalau untuk itu semuanya harus ada bukti. Karena ada jaksa ada surap perintah penyidikan juga. Apakah ada intervensi? itu perlu bukti," kata Soemarso.
Baca juga, Jaksa: La Nyalla Kabur ke Malaysia Pakai Garuda.