Kamis 07 Apr 2016 05:57 WIB

Ahok, Media, dan Teluk Jakarta

Abdullah Sammy
Isi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang menyebutkan segala pemanfaatan perizinan ruang perairan dan pulau diberikan berdasarkan rencana zonasi.

Tapi pada 2014 muncul Undang Undang nomor 1 tentang Pengelolaan Pesisir. Pada pasal 17 ayat 1, UU ini mengamanatkan, izin lokasi untuk memanfaatkan wilayah pesisir harus berdasarkan rencana zonasi. Dan mengacu pada UU nomor 27 tahun 2007 yang menjadi dasar UU nomor 1 tahun 2014, tertera aturan pada pasal 9 ayat 5 yang menyatakan, rencana zonasi ditetapkan lewat peraturan daerah.

Karena itu, Ahok jelas berkepentingan untuk segera mengebut diketuknya pengesahan Raperda Zonasi di DPRD DKI. Jika DPRD mengetuknya, maka kebijakan reklamasi bisa langsung dijalankan.

Potensi pelanggaran Undang-Undang bisa diselamatkan. Sebab Ahok hanya perlu menerbitkan ulang izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi setelah keluarnya Perda Zonasi.

Namun di saat proses pembahasan Raperda di DPRD, kasus suap dibongkar KPK. Raperda pun tertunda.

Bagi Ahok, tertundanya pembahasan raperda akan sangat merugikan rakyat dan menguntungkan pengusaha. Dia beralibi Perda Zonasi akan meningkatkan kewajiban pengusaha membayar kompensasi sebesar 15 persen dari nilai aset reklamasi. Ini untuk kepentingan membangun fasilitas umum di DKI.

Pada titik ini mati kita bedah argumentasi Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement