Kamis 07 Apr 2016 05:57 WIB

Ahok, Media, dan Teluk Jakarta

Abdullah Sammy
Foto udara pembangunan reklamasi pulau G di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta kini terseret dengan dugaan kasus suap yang menjerat anggota DPRD DKI, M Sanusi dan perusahaan proyek reklamasi. Dugaan suap ini terkait dengan Raperda Zonasi wilayah Teluk Jakarta yang akan menentukan peruntukan di pulau lokasi reklamasi.

Sejatinya Raperda ini adalah usulan dari kantor gubernur DKI, dalam hal ini Gubernur Basuki, alias Ahok. Raperda Zonasi akan jadi kunci utama dalam memulai megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta yang total nilainya ditaksir mencapai Rp 500 triliun.

Masalah utamanya adalah Perda Zonasi itu belum pernah ada, sedangkan izin reklamasinya sudah diterbitkan Ahok. Bahkan konon, sudah ada ruko yang berdiri dan sudah mulai dipasarkan di pulau reklamasi.

Padahal hal ini berpotensi menabrak isi Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 yang menyebut mesti ada rencana zonasi berbentuk perda, baru izin pemanfaatkan sumber daya di pesisir bisa dilakukan, dalam hal ini reklamasi. Yang terjadi di DKI kini justru sebaliknya.

Sekalipun Ahok kini dapat pembelaan dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan reklamasi Teluk Jakarta bisa dijalankan tanpa perda zonasi.

Pernyataan Pramono mengacu pada pasal 69 ayat 2 Perpres tentang Penataan Kaawasan Jabodetabekpunjur tahun 2008 yang berbunyi, "Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi belum ditetapkan, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur sebagai acuan pemberian izin."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement