Kamis 07 Apr 2016 05:13 WIB

Mahasiswa AMK BSI Perkaya Wawasan Perbankan Syariah

Para mahasiswa AMK BSI Jakarta mendengarkan pemaparan mengenai ekonomi syariah oleh Arief Mediadianto dari Bank Muamalat.
Foto: Dok BSI
Para mahasiswa AMK BSI Jakarta mendengarkan pemaparan mengenai ekonomi syariah oleh Arief Mediadianto dari Bank Muamalat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Tentunya wawasan mengenai lembaga keuangan syariah dirasa perlu digalakkan di kalangan mahasiswa yang tidak memiliki latar belakang keilmuan syariah.

 

Hal itu yang melatarbelakangi Akademi Manajemen Keuangan (AMK) BSI Jakarta mengadakan Workshop Perbankan Syariah bertajuk Mekanisme Pembiayaan Berdasarkan Sistem Syariah. Kegiatan tersebut digelar  di aula kampus BSI Salemba, Jakarta, Rabu (6/4) dan  diikuti oleh para mahasiswa  program studi Akuntansi AMK BSI Jakarta.

 

“Workshop ini merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa  AMK BSI program studi Akuntansi dan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa/i tentang perbankan syariah,” kata  Direktur AMK BSI Jakarta Ida Zuniarti.

Pembicara utama workshop tersebut adalah Arief Mediadianto yang merupakan  Relation Manager Sindikasi Kantor Pusat Operasional Bank Muamalat. Ia  menyampaikan materi diawali dengan prinsip dasar perbankan syariah, menjelaskan perbedaan antara aktivitas bank umum konvensional dibandingkan dengan aktivitas bank umum syariah hingga kegiatan-kegiatan (istilah) yang dilakukan di perekonomian syariah.

 

“Operasional bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Untuk alur bank syariah terdiri dari penghimpun dana terdiri dari wadiah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah (investasi tidak terkait) dan lainnya (modal dan sebagainya). Sedangkan penyalur dana menggunakan prinsip bagi hasil, prinsip ujroh (sewa) dan prinsip jual beli (margin),”  ujar Arief.

Arief menambahkan ketentuan pembiayaan mudharabah, rukun dan syarat pembiayaan, dan jaminan dalam mudharabah, dan prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah yang dilaksanakan di Indonesia telah diatur sesuai dengan fatwa MUI.

Ida Zuniarti berharap materi yang telah disampaikan dapat menambah keilmuan dan kompetensi mahasiswa dan bekal ilmu bagi mereka ketika telah bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement