Senin 04 Apr 2016 16:32 WIB

Dirut PT Windu Didakwa Gelontorkan Rp 38 M untuk Empat Anggota DPR

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

Benar saja, setelah beberapa kali dilakukan pembahasan, Pimpinan Komisi V DPR dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui aspirasi anggota Komisi V DPR dianggarkan untuk proyek di Maluku dan Maluku Utara.

Adapun beberapa proyek yang disepakati untuk dijalankan di antaranya adalah Pelebaran jalan Tehoru-Laimmu, senilai Rp 41 miliar sebagai program aspirasi Damayanti. Proyek selanjutnya, rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu senilai Rp 5 miliar sebagai program aspirasi Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V dari Fraksi Golkar.

Ada juga proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp 30 miliar, jalan Boso-Kau senilai Rp 40 miliar, pembangunan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar, peningkatan jalan Wayabula-Sofi Rp 70 miliar dan jalan Mafa-Matuting senilai Rp 10 miliar yang kesemuanya adalah program aspirasi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN, Andi Taufan Tiro.

Terakhir, proyek jalan Laimu-Werinama senilai Rp 50 miliar, jalan Haya-Tehoru senilai Rp 50 miliar, jalan Aruidas-Arma senilai Rp 50 miliar, jalan Tehoru-Laimu senilai RP 50 miliar, jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, dan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar yang tak lain adalah program aspirasi Kapoksi PKB, Musa Zainuddin.

Adapun rincian pemberian suap oleh Abdul Khoir adalah kepada Amran HI Mustary sebesar Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura, kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp 7,4 miliar, kepada Musa Zainuddin sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura, kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp 7,4 miliar, kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 3,28 miliar dan 72.727 dolar AS, serta kepada Budi Supriyanto sebesar 305 dolar Singapura.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement