Rabu 08 Jun 2016 14:13 WIB

Damayanti Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Jalan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Damayanti didakwa menerima suap berupa uang sejumlah 328 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 328 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (8/6).

Damayanti didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto, serta dua orang kepercayaannya Desi A Edwin (Desi) dan Julia Prasetyarini alias Uwi.

Menurut jaksa, pemberian hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan Damayanti agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Damayanti dianggap mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Muluku dan Maluku Utara.

Perbuatan Damayanti diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement