Rabu 01 Jun 2016 23:57 WIB

KPK Periksa Sekjen KemenPUPR dan Dirjen Bina Marga

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gedung KPK . (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung KPK . (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W. Husaini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfimasi, Rabu (1/6).

Keduanya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan mengaku akan menjadi saksi untuk anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. "Saksinya Pak Taufan Tiro dan Amran," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6).

Namun, ia enggan bicara lebih jauh terkait pemeriksaannya kali ini. Saat disinggung soal aliran uang dari Amran, Taufik mengaku sudah tidak menjadi materi pertanyaan pada pemeriksaannya sebelumnya. "Sudah enggak, enggak ditanya lagi," kata Taufik.

Berbeda dengan Taufik, Hediyanto tidak mau memberikan komentarnya sepatah kata pun kepada wartawan.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kemudian Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustari‎, Kepala BPJN IX Maluku Utara Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement