Senin 04 Apr 2016 16:32 WIB

Dirut PT Windu Didakwa Gelontorkan Rp 38 M untuk Empat Anggota DPR

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR RI. Selain keempat anggota legislatif tersebut, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga turut menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 38,51 miliar.

Menurut Jaksa, dalam menjalankan misinya, Abdul dibantu dua rekannya, yakni Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred.

Sementara itu, para penerima uang suap tersebut adalah, Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V DPR RI.

Suap yang digelontorkan Abdul tak lain adalah agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan kata lain, dia ungin memengaruhi pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPRD disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Uang suap itu diberikan agar terdakwa mendapatkan proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/4).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement