Sabtu 02 Apr 2016 03:33 WIB

Mendagri: Pemeriksaan Narkoba Kepala Daerah Terus Dilakukan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua kepala daerah harus bebas narkoba sehingga pejabatnya harus diperiksa, baik pengguna maupun tidak.

"Pemeriksan bukan hanya sebelum gubernur atau wali kota/bupati dilantik, tetapi setelah menjabat," ujarnya di Medan, Jumat (1/4).

Menurut dia, kasus yang menimpa Bupati Ogan Ilir Sumatra Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi dan kepala daerah lainnya yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba diharapkan jangan terulang lagi. Pengguna narkoba terus naik di Indonesia seperti di Sumatra Utara yang sudah mencapai angka 400 ribu orang lebih.

(Baca: Dari 400 Ribu Pengguna Narkoba, Hanya 2.500 Orang Bisa Direhabilitasi)

"Kondisi itu mengkhawatirkan sehingga harus diatasi maksimal dan menjadi tanggung jawab semua kalangan," katanya.

Apalagi, kata dia, pemerintah memiliki keterbatasan danq untuk menyediakan anggaran rehabilitasi pengguna narkoba. Dia menjelaskan, para pengguna narkoba itu tidak boleh ditahan, tetapi harus direhabilitasi.

Namun untuk aparatur negara yang terlibat narkoba harus segera ditindak. "Kemarin saya diprotes karena memberhentikan kepala daerah. Namun itu harus dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar undang-undang," katanya.

Selain memperketat pengawasan terhadap aparatur negara, menurut Mendagri, pengujian juga semakin dikembangkan seperti tes rambut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement