Sabtu 02 Apr 2016 03:00 WIB

Dari 400 Ribu Pengguna Narkoba, Hanya 2.500 Orang Bisa Direhabilitasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Petugas menunjukan barang bukti berupa alat suntik saat penggerebekan pengguna dan pengedar Narkoba di Jalan Bendi Besar, Jakarta, Rabu (2/3).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukan barang bukti berupa alat suntik saat penggerebekan pengguna dan pengedar Narkoba di Jalan Bendi Besar, Jakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara. Ia pun meminta Pemprov Sumut memberi perhatian khusus terhadap hal ini.

"Masalah narkoba, semalam saya rapat sama Gubernur dan Kepala BNNP Sumut, ada 400 ribu orang yang terdata yang harus direhabilitasi," kata Tjahjo usai menghadiri Musrenbang Sumut 2016 di Medan, Jumat (1/4).

Keprihatinan Tjahjo bertambah dengan minimnya anggaran yang digelontorkan untuk program rehabilitasi mantan pengguna. Ia menyebutkan, tingginya angka pengguna yang harus direhabilitasi ini tidak sebanding dengan dana yang dianggarkan setiap tahunnya.

"Pertahunnya anggaran hanya cukup untuk merehabilitasi 2.500 orang saja," ujar dia.

Melihat kondisi ini, Tjahjo pun berharap kepada pihak Kepolisian, BNNP dan Pemprov Sumut terus berkoordinasi untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di provinsi ini.

"Harus ada kontribusi dan kerja sama. Tempat rehabilitasinya gimana, mari bangun sama-sama. Menyitir Jenderal Soedirman. 'Orang jahat akan semakin merajalela kalau orang-orang baik hanya berdiam diri saja'," kata Tjahjo.

Tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumut ditunjukkan dengan banyaknya pengungkapkan kasus narkoba yang dilakukan pihak Kepolisian, BNNP Sumut dan Bea Cukai. Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, sebanyak 65 persen dari 22 ribu penghuni Lapas dan Rutan di Sumut merupakan warga binaan kasus narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement