REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaya (AWJ) sebagai tersangka. AWJ diduga memberikan hadiah kepada anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi (MSN) melalui seorang karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro (TPT).
Hadiah yang dimaksud adalah untuk mempengaruhi pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara. Namun, AWJ belum ditahan KPK karena belum diketahui keberadaannya.
"AWJ, presiden Direktur PT APL sampai hari ini kita belum melakukan penangkapan karena kita masih mencoba mencari tahu di mana yang bersangkutan berada," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo fi Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).
Agus mengimbau agar AWJ bisa lebih kooperatif supaya langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. Bahkan, menurut dia, kalau bisa, AWJ segera menyerahlan diri.
Tak hanya mengimbau, KPK juga sudah memgeluarkan surat pencegahan agar AWJ tidak melarikan diri ke luar negeri. "Hari ini sudah dikeluarkan surat permintaan pencegahan. Kemudian KPK juga akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan di KPK," ucap Agus.
Baca juga, Sanusi Ditangkap, Gerindra: KPK Jangan Tebang Pilih.