REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan tindakan yang melanggar hukum, seperti terorisme, yang diduga dilakukan Siyono, menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun demikian, dia meminta pemerintah menjalankan seluruh prosesnya secara transparan.
"Kami berharap seluruh prosesnya dilakukan dengan seksama dan dalam akuntabilitas hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Haedar usai melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (1/4).
Siyono adalah terduga teroris asal Klaten yang wafat sehari setelah ditangkap Densus 88. Ia diduga telah menjadi korban kesewenangan Densus.
Haedar melanjutkan, dalam kasus Siyono ini, Muhammadiyah memiliki tanggungjawab moral melakukan advokasi demi menegakkan keadilan atas nama kemanusiaan. Haedar menegaskan, negara wajib menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dengan melindungi setiap warganya.
"Muhammdiyah mengambil peran advokasi itu sebagai bagian dari komitmen moral agar nilai-nilai kemanusiaan, siapapun dia, harus tetap terlindungi," ucapnya.
Tak hanya itu, Haedar juga menyatakan Muhammadiyah juga memberikan bantuan hukum terkait kasus ini. Bantuan hukum tersebut telah dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Lembaga Hukum Universitas Islam Indonesia.