Jumat 01 Apr 2016 11:54 WIB

DPRD: Penerapan ERP Jangan Sampai Menambah Kemacetan

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
 Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat  uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan tergesa-gesa dalam menerapkan sistem electronic road pricing (ERP). Menurutnya jika terlalu memaksakan maka bukan tidak mungkin sistem tersebut tetap akan gagal mengurai kemacetan.

"Hal-hal semacam ini seharusnya perlu sosialisasi yang matang. Misalnya sudah masuk tahap transisi akan diberlakukan ERP, kemudian bagaimana mengantisipasi kendaraan dari luar kota, lalu angkutan umum yang disediakan seperti apa," jelasnya, Jumat (1/4).

Ia mengatakan jika tidak ada sosialisasi dan unsur pendukung lainnya, maka sistem pembatasan kendaraan dengan menggunakan ERP tetap tak akan berhasil. Yuke mencontohkan dalam penerapan E-Tol.

Menurutnya meski telah disosialisasikan cukup lama namun tetap saja ada kemacetan di gerbang tol. Untuk itu, ia meminta Pemprov DKI untuk menyiapkan jalur khusus terlebih dahulu, sebagai alternatif, serta sarana penunjang lainnya seperti transportasi umum yang memadai.

"Jangan tiba-tiba dilakukan itu, tanpa sosialisasi yang baik akan tambah macet kan," ujarnya.

Sosialisasi yang baik berguna untuk mereka yang datang dari luar Jakarta dapat mengetahui beberapa wilayah di Jakarta akan ada ERP berbayar. Sehingga mereka dapat menghindari jalan tersebut.

"Pastinya segala sesuatu yang baru pasti menyesesuaikan. Tapi kita berharap next-nya itu lebih akan mengurangi kemacetan," katanya.

Namun jika tidak dapat mengurai kemacetan banyak, menurutnya program tersebut tidak perlu diterapkan lagi. Harusnya apapun program ERP atau lainnya, perlu pengkajian lebih mendalam.  Sistem manual diperlukan karena program ERP masih baru. Tentu saja, sampai program tersebut bisa seperti di Singapura.

Seperti diketahui, rencananya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus aturan 3 in 1 dan mengganti dengan electronic road pricing (ERP) terhitung 5 April 2015 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement