REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri pelaku penipuan. Keduanya diringkus di kompleks pertokoan Surapati, Pasir Layung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3), pukul 06.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pasangan suami istri ini adalah Pandy Setiawan (28 tahun) dan Dewi Purnamasari (26). Menurutnya, penipuan ini direncanakan oleh sang suami.
"Modusnya suami membiarkan istrinya mencari kekasih lain," ujar Krishna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/3).
Awalnya, kata dia, suami meminta istrinya untuk mencari pria dan dijadikan kekasih. Kemudian, saat korban sudah teperdaya, sang istri meminta kekasihnya untuk saling berbagi PIN ATM.
"Mereka mengubah PIN ATM dengan tanggal jadian," ujar Krishna.
Korban berinisial ADP yang menjadi kekasih Dewi lantas sadar jika uang di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp 79 juta ludes. Korban hendak memblokir rekeningnya, tapi dicegah oleh Dewi dengan alasan kakaknya adalah polisi Polda Metro Jaya yang akan membantu mencari pelaku pencurian uang tersebut.
"Alasannya, Dewi menjamin kakaknya akan menangkap pelaku dan mengembalikan uang korban," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mengejar polisi gadungan tersebut. Sedangkan untuk keduanya, kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.