REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan meminta Polri menerbitkan red notice untuk La Nyalla Mattalitti. Diharapkan, penerbitan red notice itu mampu menggerakkan Polisi Internasional (Interpol) untuk membawa pulang La Nyalla ke Indonesia.
Langkah Kejaksaan Agung tersebut disambut baik Imigrasi yang menyatakan siap bekerja sama dengan Interpol dalam perburuan La Nyalla.
"Jadi, pasti dengan Interpol bekerja sama. Karena, yang punya kewenangan mengeluarkan red notice adalah Interpol dan yang punya data perlintasan adalah kita," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/3).
(Baca juga: La Nyalla Diketahui Melintasi Singapura)
Menurut Heru, dalam sistem penegakan hukum, baik Interpol maupun Imigrasi, berada dalam satu mekanisme. Karena itu, kasus buronnya La Nyalla ini bukan hanya masalah Interpol, melainkan juga masalah Imigrasi.
"Nanti kan untuk permintaan data segala macam ada di kami. Kami pasti akan memberikan, kami pasti akan bekerja sama," ucap Heru.
Informasi terakhir yang didapatkan Imigrasi, La Nyala berada di Singapura. "Sesuai dengan informasi kemarin kan menurut Duta Besar Indonesia yang ada di Malaysia, yang bersangkutan (La Nyalla) sudah nyeberang ke Singapura," kata Heru.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka Nyalla. La Nyalla Mattalitti ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar. Dana hibah itu diduga digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim atas nama pribadi Nyalla.