Rabu 30 Mar 2016 11:31 WIB

BBPOM Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Botol Obat Tradisional Ilegal

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta telah menyita sebanyak 1800 Dos atau 21.600 botol 0bat tradisional/jamu cairan obat ilegal dari dalam rumah untuk  gudang penyimpanan obat tradisional di Kasihan Bantul.

''Obat tradisional dengan nilai keekonomian sekitar Rp 167.400.000 tersebut mengandung bahan kimia obat Fenilbutason, Deksa dan paracetamol,'' Kepala BBPOM di Yogyakarta  I Gusti Ayu Adi Arya Patni pada wartawan, di kantornya, Rabu (30/3).

Obat tradisional tersebut terdiri dari tujuh item yakni Madu klanceng pegel linu, Madu klanceng asam urat, Tawon klanceng putri kinasih, Tawon klanceng putri husada, Jamu cap Kunci Mas, Jamu akar rempah alam, Jamu madu Manis.

Menurut Ary ( red. panggilan akrab I Gusti Ayu Adi Arya Patni ), kasus tersebut diduga pelanggaran tindak pidana dengann sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Suliyanto mengungkapkan pada Selasa (29/3) sekitar 11.00 petugas Balai Besar POM di Yogyakarta menemukan  sales mobil box bawa obat tradisional di daerah Seyegan. Kemudian  dibawa ke kantor BBPOM di Yogyakarta untuk diinterogasikan. Mobil box dan obat tradisional yang tersebut lalu disita di BBPOM di Yogyakarta.

Selanjutnya dengan didampingi petugas Sat Narkoba Polres Bantul, kata Suliyanto, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut ke tempat/gudang penyimpanan obat tradisional di Kasihan Bantul yang diakui milik YG beralamat Kaliabu, Gamping Sleman yang juga pemilik mobil box tersebut.

Dari gudang tersebut ditemukan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.800 dos atau sebanyak empat truk. Tindakan yang dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta adalah telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa mobil box, obat tradisionalo 1800 dos dan pemeriksaan awal terhadap YG.

Menurut Suliyanto, di tahun 2014 juga telah ditemukan obat tradisional yang sama di gudang daerah Sleman sebanyak dua truk. ''Padahal obat tradisional tersebut sudah dilarang, tetapi menurut pengakuan dari pengedar, ada permintaan dari konsumen dan baru mengedarkan dalam satu tahun ini. Apakah itu alasan atau masyarakat belum sadar dengan obat tradisional tersebut ini perlu didalami,''katanya.

Lebih lanjut Suliyanto mengatakan kalau dari labelnya produk tersebut berasal dari Banyuwangi Jawa Timur. ''Karena itu kami akan menginformasikan  ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Pusat untuk dilakukan tindak lanjut,''tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement