Rabu 30 Mar 2016 06:43 WIB

KPK Dorong Penuntasan Tiga RUU

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendorong diselesaikannya Rancangan Undang-undang (RUU) Ekstradisi, RUU Mutual Legal Assistant (Bantuan Hukum Timbal Balik) dan RUU Penyelamatan Aset agar segera diselesaikan.

"Kita dorong tahun ini paling tidak pembahasannya lebih komprehensif," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Dedie A Rachim di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/3).

Dedie menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perek Rizal Affandi Lukman dan Direktur Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika Benyamin Carnadi untuk membicarakan peran KPK dalam pertemuan forum G20 dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).

Tiga RUU tersebut sesungguhnya juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagai usulan pemerintah yaitu RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (No 44), RUU tentang Ekstradisi (mengganti UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi sebagai usulan No. 48) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (usulan No 50).

"Kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait agar segera penyelamatan aset di luar negeri seperti sudah ada pembicaraan antara kita dan Swiss. Hal itu harus kita dorong untuk penyusunan di internal di Indoensia," tambah Dedie.

Dedie mengakui bahwa kesulitan utama penyusunan UU tersebut adalah untuk menetapkan siapa otoritas pusat dalam tiga RUU tersebut. "Masalahnya adalah bagaimana mengkoordinasikan anara Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, Kemlu terutama dalam penentuan siapa yang ditunjuk sebagai otoritas pusat ini poin penting dan jadi pembahasan kita," ungkap Dedie.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement