REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarsono mengatakan penetapan status DPO bagi kliennya, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa (29/3), tidak berdasar dan berlebihan.
Sebab menurutnya, kliennya bukan mangkir atas panggilan Kejati. Klienny telah menyurati Kejati dengan permohonan penundaan pemeriksaan karena adanya proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menyatakan jika dalam praperadilan yang akan berlangsung pada Rabu (30/3) pagi, permohonan tersebut ditolak. Maka kliennya siap untuk datang ke Kejati.
"Dengan kejaksaan menyatakan DPO itu berlebihan, dasarnya tidak ada. Jelas kita akan datang kalau putusan praperadilan sudah selesai. Artinya tidak perlu DPO ini berlebih lebihan," jelasnya dalam konferesi pers di Gedung Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur.
Sementara itu terkait dengan sidang esok hari, kata dia, akan ada tambahan materi mengenai sikap kejaksaan yang memaksa kehadiran tersangka.
Mengingat dalam sembilan hari, Kejati telah mengeluarkan tiga kali surat panggilan. Di mana kata dia ada kesan terburu-buru terutama antara panggilan pertama ke panggilan kedua.
"Saya kira namanya tindakan memaksa itu merugikan. Andaikan suatu waktu putusan praperadilan itu dinyatakan dikabulkan apa yang terjadi pada diri klien kami," ucapnya.