Selasa 29 Mar 2016 06:27 WIB

Luhut: Perlu Duduk Bersama Definisikan Pelanggaran HAM di Papua

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah hingga kini masih meneliti laporan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua. Dari 16 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan terjadi di Papua, sekitar delapan kasus yang tidak masuk kategori pelanggaran.

"Namun untuk memastikannya saat ini masih terus dipelajari untuk dipilah-pilah," katanya di Jayapura, Senin (28/3) malam.

Dia mengatakan sebanyak 16 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan dan kini sedang diteliti itu, termasuk kasus penembakan di Paniai dan Wasior. Untuk memastikan apakah kasus tersebut pelanggaran HAM atau tidak, katanya, pemerintah akan memanggil Gubernur Papua, kapolda, dan pangdam serta Komnas HAM.

"Perlu duduk bersama untuk menyamakan definisi tentang apa itu pelanggaran HAM sehingga tidak terjadi perbedaan sudut pandang antara gubernur, kapolda, panglima, dan Komnas HAM," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan selain 16 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, saat ini pemerintah juga menelaah enam kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di luar Papua, seperti kasus PKI, Trisakti, dan Talangsari.

Sebanyak enam kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu diharapkan akhir Mei sudah dapat dilaporkan kepada Presiden. Ia menjelaskan pemerintah tetap akan menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh Indonesia sehingga tidak digunakan untuk memojokkan Indonesia.

Mereka yang diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran, katanya, akan dikenai sanksi atau dihukum sesuai dengan ketentuan. "Dengan dituntaskannya masalah HAM maka diharapkan tidak lagi ada pihak yang menuntut penuntasan pelanggaran HAM, kata Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement