Senin 28 Mar 2016 18:40 WIB

Kepala Kejati Jatim: Jika tak Bersalah, Mengapa La Nyalla Menghilang?

Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjemput paksa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyala Mattalitti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Senin, mengatakan, penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka La Nyala tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim.

"Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, upaya penjemputan paksa merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. "Penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyalla tidak hadir pada panggilan ketiga," katanya.

Ia mengatakan, sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyala di tiga rumahnya yang berada di Surabaya. "Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan penjemputan paksa ini karena kami mendapatkan laporan kalau rumah tersangka La Nyala dijaga oleh massa dari Pemuda Pancasila," katanya.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan di mana posisi La Nyala saat akan dilakukan penjemputan paksa. "Biarkan tim intelijen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyala. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus (menghilang) seperti ini," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum La Nyala, Riyadh UB, menyatakan ketidakhadiran kliennya karena adanya pengajuan praperadilan. "Proses praperadilan itu kan cepat, paling selama sepekan sudah selesai prosesnya," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar sesuai surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made S.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement