Senin 28 Mar 2016 14:23 WIB

Soal Jemput Paksa La Nyalla, Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PSSI periode 2015-2020 La Nyalla Mattalitti.
Foto: Antara
Ketua Umum PSSI periode 2015-2020 La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Achmad Riyadh, menyatakan akan melakukan upaya hukum jika kliennya dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Tentunya ada upaya hukum, nanti kita lihat suratnya bentuknya apa. Upaya paksanya seperti apa, sesuai hukum atau tidak," tutur Riyadh dalam konferensi pers di Surabaya pada Senin (28/3).

Riyadh memastikan kliennya itu memang tidak memenuhi panggilan ketiga kalinya dari Kejati Jatim. Sesui surat yang dikirim hari ini pada pukul 9 pagi. Berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap La Nyalla.

Seperti alasan sebelumnya, kata Riyadh, permohonan penundaan tersebut  sampai adanya putusan praperadilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negri Surabaya pada Rabu (30/3).

"Sama tetap seperti yang dulu memohon penundaan pemeriksaan. Toh praperadilannya ini tidak lama, Rabu sudah diputus. Kalau putusannya menolak otomatis silahkan lanjut," tuturnya.

Sementara itu Riyadh menampik kliennya melarikan diri ke luar negri. Kata dia La Nyalla sempat berkomuinikasi dengannya. Hanya ia enggan menyebutkan dimana keberadaan Ketua PSSI itu saat ini.

"Sore kemarin dia komunikasi dengan kami. Kalau memang di luar negeri silahkan tinggal dicek saja, kan mudah. Kalau sudah dicegah berarti tidak bisa ke luar negeri dong," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement