Jumat 25 Mar 2016 22:27 WIB

Pendamping Dana Desa Wajib Mengikuti Seleksi

Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pekerja Sosial Masyarakat Provinsi Banten Muhayar mengatakan setiap pendamping desa harus mengikuti tahap seleksi yang telah diatur undang-undang. Pernyataan ini terkait desakan para mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang meminta ditetapkan sebagai pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi. 

"Para kader yang lolos seleksi pendamping desa 2015 merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat rata-rata lima tahun," kata Muhayar dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (2/3).

Muhayar menyayangkan klaim PNPM bahwa mereka lebih berpengalaman di bidang pemberdayaan. Menurut Muhayar desakan PNPM sama saja mengecilkan peran para pendamping desa hasil seleksi 2015.

Dia mengatakan pendamping desa yang lolos melalui seleksi 2015 juga mampu bekerja dengan baik dan profesional di wilayah Banten "Kami selama ini bergerak dipemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor," ujar Muhayar.‎

Setiap pendamping desa harus mengikuti tahap seleksi yang telah diatur undang-undang. Untuk itu Muhayar menilai permintaan PNPM untuk tidak mengikuti seleksi pendamping desa telah melanggar Undang-undang. "Tuntutan tersebut irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement