REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Agus Pambagio mengatakan mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mesti mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi jika ingin mendaftar sebagai pendamping dan pengawas dana desa. Hal ini sesuai aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Kalau mau menjadi pendamping desa mesti ikut aturan," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3).
Agus mengatakan aturan yang terdapat dalam PNPM sudah tidak bisa lagi digunakan. Mekanisme pengawasan dana desa mesti mengacu pada aturan yang dibuat Kementerian Desa.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Ahmad Erani Yustika mengatakan pihaknya tidak pernah memecat para fasilitator PNPM. Menurutnya masa kontrak fasilitator PNPM telah berakhir sejak Desember 2014.
Erani mengatakan pada 2015 Kementerian Desa masih menggunakan mantan fasilitator PNPM untuk mengawal transisi dana desa. Mantan fasilitator PNPM juga diberdayakan hingga Maret 2016. Hal ini karena saat itu Kementerian Desa belum memiliki tenaga pengawas dana desa.
Namun sekarang, ujar Erani, Kementerian Desa telah memiliki tenaga pendamping yang berjumlah 24 ribu orang lebih. Dia membantah terjadi kekosongan pendamping dalam pengawasan dana desa jika fasilitator PNPM tidak dilibatkan.
Erani mempersilahkan para fasilitator PNPM kembali mendaftar sebagai tenaga pendamping dan pengawas dana desa dengan mengikuti aturan yang berlaku. "Kemendes mempersilahkan untuk mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa," katanya.