REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016, Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No 22/2009, antara lain, harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan bahwa Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum dalam bidang transportasi.
"Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang memiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD, seperti Transjakarta, dan sebagainya enggak masalah," katanya.
Selain itu, para pengemudinya pun diharuskan memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum.
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji kir.
"Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam, tetapi harus di-(uji) kir karena untuk keselamatan penumpang. Ini undang-undang yang mengatur begitu," ujar Jonan.
Pemerintah tidak menganggap ada masalah terkait dengan persaingan perang tarif antara transportasi daring dan taksi konvensional.
"Saingan dengan taksi pelat kuning gimana saya rasa tidak ada masalah. Pelat kuning beda, mereka punya izin trayek segala macam, kalau rental tak perlu izin trayek. Ini jalan aja, nanti biar bersaing," katanya.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, hal tersebut merupakan keputusan final yang tidak bisa lagi diganggu gugat. Ia mengatakan bahwa apabila hingga 1 Juni 2016 Grab dan Uber tidak memenuhi persyaratan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi terkait.