Kamis 24 Mar 2016 06:29 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Sodomi Belasan Anak

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polres Magelang, Jawa Tengah, bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MSM (19 tahun), warga Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Magelang, pelaku sodomi terhadap belasan anak. Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan pemeriksaan kejiwaan dipandang perlu untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami juga telah bekerja sama dengan LSM untuk melakukan pendampingan terhadap para korban," kata dia di Magelang, Rabu (23/3).

Pada awal Maret, kepolisian setempat menerima laporan dari orang tua AT (10) dan YS (10) yang menyebutkan telah dicabuli pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan pada November 2015 dan korban rata-rata berusia 7-14 tahun, selain itu masih ada 13 korban lainnya.

Ia menuturkan modus pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian dibujuk dan diiming-imingi dengan dibuatkan mainan.

Ketika permintaan melakukan perbuatan tersebut, ditolak oleh korban, pelaku memaksakan diri. Semua korban adalah anak laki-laki.

Ia mengatakan perbuatan tersangka melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 (1) juncto 76e dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun.

Tersangka mengaku sejak masih duduk di bangku SD sudah biasa menonton film porno. Film tersebut diperoleh melalui telepon seluler temannya. "Saya juga kasih uang antara Rp5.000-Rp10.000. Saya menyesali perbuatan saya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement