Selasa 22 Mar 2016 20:57 WIB

Uang Sumbangan, KPK: Jika untuk Ahok Pribadi Bisa Masuk Gratifikasi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Relawan yang tergabung dalam Teman Ahok.
Foto: Republika/Prayogi
Relawan yang tergabung dalam Teman Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memutuskan untuk maju sebagai Cagub di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang dari jalur independen. Hingga saat ini, relawan Ahok dikabarkan telah memperoleh uang sumbangan sebesar Rp4,5 M.

Banyak pihak yang menilai uang tersebut dapat menjadi gratifikasi. Ahok pun ditantang untuk membuka laporan keuangan kelompok relawan Teman Ahok yang mendukung dia menjadi calon gubernur DKI Jakarta.

Terkait sumbangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai uang tersebut dapat menjadi gratifikasi bila dipakai secara pribadi oleh Ahok.

"Tapi, kalau untuk sumbangan dana kampanye   selama dilaporkan dengan jelas tidak bisa dianggap sebagai gratifikasi," kata Laode melalui pesan singkat, Selasa (22/3).

Sebelumnya, Ahok juga mengaku dirinya ditawarkan bantuan mulai dari kantor, peralatan komputer sampai uang. Namun, Teman Ahok memilih menolaknya. Ahok pun memutuskan agar Teman Ahok yang menyortir seluruh sumbangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement