Selasa 22 Mar 2016 07:02 WIB

Komnas HAM Investigasi Kematian Siyono

   Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM Siane Indriani memperlihatkan video kekerasan Densus 88 saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM Siane Indriani memperlihatkan video kekerasan Densus 88 saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI kini tengah melakukan investigasi terkait kematian terduga teroris Siyono (34 tahun) warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan investigasi sejak kematian Siyono, dan saat istrinya, Suratmi berada di Jakarta serta kini ke lokasi kejadian di Klaten," kata Siane Indriani selaku Koodinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM RI, di Klaten, Senin (21/3).

Menurut dia, kejadian kematian Siyono tersebut ditangani Komnas HAM yang ke-118 kalinya dari berbagai daerah di Indonesia, bahwa seseorang yang baru terduga teroris kemudian dilakukan penyiksaan, dan mengakibatkan kematian.

"Kami berharap kejadian ini segera diakhiri dan jangan terulang lagi. Kami sebenarnya sudah mengingatkan penanganan terorisme jangan hanya mengedepankan kegiatan kekerasan karena hal ini tidak pernah dapat menyelesaikan kasus," katanya.

Bahkan, kata Siane, hal tersebut justru akan menimbulkan kekerasan baru yang tidak pernah selesai. "Kami akan menganalisis lebih mendalam dan didiskusikan kepada beberapa pihak. Kami juga akan membentuk tim secara komprehensif termasuk bekerja sama dengan PP Muhammadiyah," katanya.

Selain itu, pihaknya akan membuat lebih sinergi supaya hasilnya lebih objektif dan dipercaya yang nanti hasilnya disampaikan kepada Presiden dan anggota Komisi III DPR RI. Artinya, hal itu dapat menjadi kebijakan ke depan khususnya pola-pola cara penanganan yang lebih persuasif.

Menurut Siane, pola-pola penanganan selama ini harus dievaluasi secara total karena sudah terbukti tidak bisa menyelesaikan masalah terorisme. Bahkan, kegiatan-kegiatan yang mengutamaan kekerasan tersebut justru mereradikalisasi, karena adanya dendam yang tidak pernah berakhir.

"Kami berharap ke depan ada momentum revisi Undang Undang tentang Terorisme. UU jangan justru malah membiarkan terjadinya penyimpangan terus-menerus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement