Senin 21 Mar 2016 16:56 WIB

La Nyalla tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti mengikuti rapat pendapat umum dengan Komisi X DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti mengikuti rapat pendapat umum dengan Komisi X DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengagendakan memeriksa tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti Senin (21/3).

Namun Ketua Umum PSSI itu tidak menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Jawa Timur. La Nyalla beralasan kasus korupsi dana hibah yang menjeratnya masih dalam proses praperadilan. Hal ini disampaikan oleh anggota im Advokasi Kadin Jatim, Aristo Pangaribuan.

Aristo menjelaskan dengan diajukannya praperadilan pada Jumat (18/3) lalu, maka secara langsung penetapan tersangka masih dibutuhkan bukti. Sehingga, wajar jika kliennya (La Nyalla) tidak hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan oleh Kejati Jatim. Disebutnya, La Nyalla akan menunggu hasil praperadilan selesai.

"La Nyalla bukan mangkir, tapi menunggu hasil dari praperadilan. Kalau sidang praperadilannya diterima, nanti status tersangka La Nyalla batal," jelas Aristo saat dihubungi melalui seluler, Senin (21/3).

Rencananya sidang praperadilan La Nyalla akan dilaksanakan pekan ini. Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum La Nyalla, yang tergabung dalam tim advokat Kadin Jatim.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla bernormor 19/Proper/2016/PN.Sby diterima oleh Ardi Koentjoro SH, MH dari PN Surabaya. Aristo optimitis pengadilan dapat menerima gugatan praperadilan La Nyalla.

Selain itu kata Arsito, apabila kasus sudah masuk dalam proses gugatan praperadilan, maka penyidikan harus dihentikan untuk sementara. Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah tertulis jelas jika kasus masuk dalam gugatan praperadilan maka kasus dihentikan sementara hingga proses gugatan selesai.

"Kalau Kejati memaksa La Nyalla untuk hadiri penyidikan maka mereka melanggar aturan. Klien kami juga memiliki hak hukum," tambah Aristo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement