REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati lanjutan terhadap terpidana narkoba hanya tinggal menunggu waktu.
"Lihat nanti pelaksanaannya, hanya tunggu waktu saja," kata Jaksa Agung, Jumat (18/3).
Ia menegaskan tidak pernah mengatakan eksekusi mati berhenti apalagi jika hal itu dikaitkan dengan tekanan dari pihak asing.
"Tidak ada itu, kan penegakan hukum kita ada di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," tegas Prasetyo.
Sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).