REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para terpidana mati kasus narkoba senang membuat perkara baru. Ini dilakukan sebagai "trik" untuk menunda-nunda masa eksekusi mati.
"Yang terpidana narkoba kena hukuman mati itu mereka senang bikin persoalan lagi. Sehingga kasusnya dibongkar lagi, ditunda lagi," kata Luhut dalam kuliah umum di ITB, Bandung, Jumat.
Terpidana mati kasus narkoba yang sedang menunggu eksekusi, kata Luhut, kerap membuat kasus narkoba baru sehingga penegak hukum kembali memproses hukum kasus tersebut yang membutuhkan waktu lama. Dengan begitu, eksekusi terpidana mati akan tertunda karena narapidana tersebut sedang menjalani proses hukum yang baru.
Oleh karena itu, Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mengusut kasus narkoba baru yang dilakukan oleh terpidana mati agar eksekusinya tidak tertunda-tunda lagi. Luhut yang juga merupakan mantan duta besar RI untuk Singapura tersebut menyebut eksekusi mati kasus narkoba dengan terpidana warga negara Indonesia kemungkinan akan dilaksanakan pada 2016.
"Mungkin bisa saja dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia (yang dieksekusi), bisa saja, saya nggak tahu. Tapi, ada indikasi ke sana," ucap Luhut.
Luhut menegaskan bahwa tidak ada dorongan atau apa pun dari pihak lain yang bisa mendikte keputusan negara terkait eksekusi terpidana mati. Mantan menteri perindustrian dan perdagangan era presiden Abdurrahman Wahid tersebut juga menjelaskan penundaan eksekusi mati bukan disebabkan permintaan pihak lain, melainkan hanya mempertimbangkan waktu yang dinilai kurang tepat.