Jumat 18 Mar 2016 02:16 WIB

Kejaksaan Banding Putusan Dasep yang Hilangkan Keterlibatan Dahlan Iskan

Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan uji coba mobil listrik jenis city car karya perancang Dasep Ahmadi di Jalan Raya Jatimulya, Depok, Jabar, Senin (16/7).
Foto: ANTARA
Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan uji coba mobil listrik jenis city car karya perancang Dasep Ahmadi di Jalan Raya Jatimulya, Depok, Jabar, Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terlibat dalam pengadaan mobil listrik dalam perkara terdakwa Dasep Ahmadi.

"Kami banding atas putusan tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Kamis malam.

Padahal, dalam dakwaan, penuntut umum sudah jelas-jelas menyebutkan keterlibatan Dahlan Iskan secara bersama-sama dalam pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC di Nusa Dua, Bali, 2013.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, Dasep Ahmadi, dirut PT Sinarmas Ahmadi Pratama, dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,11 miliar atau subsider dua tahun penjara.

Dasep dinyatakan tidak terbukti korupsi bersama-sama, seperti dakwaan jaksa dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, Arminsyah menyatakan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan melakukan pengkajian sehingga memutuskan untuk melakukan banding.

Dikatakan, dalam persidangan itu Dahlan Iskan tidak hadir untuk dimintai keterangan dan majelis hakim hanya membacakan kesaksiannya. "Bagaimana bisa menggali, kalau orangnya tidak hadir," tegasnya.

Vonis Dasep tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang meminta agar Dasep dipenjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya, dan Sigit tersebut juga tidak menyetujui bahwa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut, yaitu berdasarkan dakwaan pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim juga menilai, prematur menyebutkan perbuatan Dasep bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakti oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," tambah Hakim Arifin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement