Selasa 15 Mar 2016 16:24 WIB

Gerakan Selamatkan Jakarta Ajukan 4 Tuntutan Soal KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian RS Sumber Waras yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali diadukan ke DPR. Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini kembali dipermasalahkan.

Koordinator Gerakan Selamatkan Jakarta, Ratna Sarumpaet dalam rilisnya menjelaskan, ada 4 tuntutan yang diajukan oleh Gerakan Selamatkan Jakarta ke Komisi III DPR. Pertama, meminta Komisi III mengawal dan membantu KPK dalam proses penanganan kasus RS Sumber Waras, serta memastikan kasus ini dapat diselesaikan sebelum pendaftaran Pilkada 2017 dilangsungkan.

“Mengingat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah salah satu Bakal Calon Gubernur Pilkada Jakarta 2017,” kata Ratna dalam rilisnya, Selasa (15/3).

Tuntutan kedua, meminta komisi III DPR memanggil pimpinan KPK untuk menjelaskan penyebab lambannya penanganan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Ketiga, meminta Komisi III mendesak dan memastikan KPK memanggil Menteri Dalam Negeri, Anggota Wantimpres Jan Darmadi, dan Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Empat, meminta kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk ikut serta mengawal proses hukum kasus pembelian lahan RS Sumber Waras,” kata Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement