Senin 14 Mar 2016 16:44 WIB

Seluruh Fraksi di Komisi I DPR Setuju Bahas Revisi UU ITE

Meutya Hafid
Meutya Hafid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh fraksi di Komisi I DPR setuju untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fraksi-fraksi di Komisi I DPR juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara rinci isi revisi tersebut.

"Semua fraksi setuju dibahas (revisi UU ITE) ke tingkat I lalu dilanjutkan ke materinya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senin (14/3).

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta perwakilan Kemenkumham membahas revisi UU ITE. Menurutnya, Komisi I DPR akan membentuk Panitia Kerja membahas revisi UU tersebut, yang keanggotaannya perwakilan seluruh fraksi di Komisi I DPR.

"Fraksi-fraksi silahkan masukkan nama-nama perwakilannya masuk ke dalam Panja," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty mengatakan faksinya ada beberapa masalah kritis yang harus menjadi perhatian dalam UU ITE. Pertama menurut dia, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) dianggap bersifat karet dan multi tafsir sehingga mengancam kebebasan berekspresi.

"Perlu diatur ancaman hukum sehingga orang tidak bisa dihukum atas pencemaran nama baik namun harus ada hukuman minimum agar ada efek jera," jelasnya.

Ia mengatakan, FPDIP berpendapat revisi UU ITE sangat perlu dibahas dan fraksi setuju dibahas dan didalami dengan fraksi lain serta pemerintah. Pendapat Fraksi PKS yang disampaikan Sukamta, menjelaskan bahwa revisi UU ITE harus ditujukkan sebagai penyempurnaan peraturan dengan memperhatikan kebebasan berekspresi. Karena itu dia menilai delik pencemaran nama baik dalam UU ITE perlu ditinjau ulang.

"Perubahan itu harus berprinsip keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.

Sikap Fraksi Demokrat yang dibacakan Salim Mengga mengatakan UU ITE seharusnya menjadi panduan dan melindungi masyarakat namun kenyataannya menjadi represi bagi kebebasan berpendapat dan ekspresi di dunia maya.

Menurut dia, UU ITE seharusnya mengatur lalu lintas di dunia maya namun menjadi mata-mata bagi aktivitas masyarakat sehingga belum bisa mengirimkan kritik masyarakat. "F Demokrat menilai urgensi revisi terbatas UU ITE, kebebasan demokrasi penting namun tetap harus menghargai tatanan norma yang ada," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement